Tulisan Bergerak

Selamat Datang. Selamat Mengunjungi halaman blog saya. Semoga anda menyukainya dan menemukan apa yang engkau cari. Terima Kasih. Barakallah.

Kamis, 14 Mei 2015

Makalah Dewan Kehormatan Guru Indonesia, KePGRIan 2.



BAB II
PEMBAHASAN MATERI

1.        Pengertian
Menurut Ditjen PMPTK dan PB PGRI yang dimaksud dengan :
a.          Dewan Kehormatan Guru Indonesia ( DKGI ) adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakkan, dan pelanggaran disiplin dan etika profesi guru.
b.         Peraturan tentang Dewan Kehormatan Guru Indonesia adalah pedoman pokok dalam mengelola Dewan Kehormatan Guru Indonesia, dalam hal penyelenggaraan tugas dan wewenang bimbingan, pengawasan dan penilaian Kode Etik Guru Indonesia.
c.          Guru adalah pendidikan professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
d.         Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
e.          Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan formal dan setiap jenjang dan jenis pendidikan.
f.           Masyarakat adalah kelompok warga Negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
g.          Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru sebagai pedoman sikap prilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga Negara.
h.         Penanganan dan pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia adalah pedoman pokok dalam penanganan pelanggaran bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya terhadap etika guru yang telah ditetapkan.

2.        Keorganisasian DKGI
Keorganisasian Dewan Kehormatan Guru Indonesia merupakan peraturan atau pedoman pelaksanaan yang dijabarkan dari Anggaran Dasar ( AD ) PGRI BAB XVII pasal 30, dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) PGRI BAB XXVI pasal 92 tentang Status, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang dalam rangka penegakan Kode Etik Guru.

3.        Tata Cara Pembentukan
a.          Dewan Kehormatan Guru Indonesia berada ditingkat pusat, tingkat Provinsi , dan Kabupaten / Kota, yang dibentuk oleh badan pimpinan Organisasi PGRI yang bersangkutan.
b.         Dewan Kehormatan Guru Indonesia tingkat pusat disebut sebagai DKGI, pada tingkat Provinsi disebut DGKI Provinsi, dan pada Kabupaten / Kota disebut DKGI Kabupaten / Kota
c.          Pembentukan DKGI hanya dibenarkan jika didaerah tersebut telah ada pengurus PGRI tingkat Provinsi dan kabupaten / Kota : Yang masing-masing disebut pengurus Provinsi Kabupaten / Kota
d.         Pembentukan DKGI pusat dilakukan Konferensi Pusat ( Konpus ) PGRI, sedangkan pembentukan di Provinsi dan kabupaten/kota, masing-masing melalui Konferensi Kerja Provinsi  dan atau Kabupaten/kota
e.          Untuk kepentingan pertimbangan khusus dalam mengesahkan organisasi di DKGI dimaksud dari pengurus besar PGRI sebagaimana dimaksud dalam ayat d diatas, pengurus PGRI Provinsi dan atau Kabupaten/kota harus mengirimkan informasi tentang :
a.       Data Organisasi dan anggota secara lengkap dan menyeluruh.
b.       Hal-hal lain yang berkaitan dengan urgensi pembentukan DKGI dimaksud

4.        Status
a.          Status DKGI adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI, sehingga keputusanya merupakan keputusan pengurus PGRI.
b.         Status DKGI Pusat maupun Provinsi dan atau Kabupaten/kota dalam organisasi PGRI adalah sebagai otonom, dalam pengertian bahwa segala keputusan nya yang diambil tidak bisa dipengaruhi pengurus PGRI atau badan-badan yang lainnya.
c.          Untuk menjamin kenetralan sikap dan keputusan yang akan ditetapkan maka penyelenggaraan tugas dan wewenangnya harus dilakukan secara terpisah dari pengelolaan berbagai perangkat kelengkapan organisai PGRI lainnya
d.         Pengelolaan tugas dan wewenang DKGI harus terpisah dari tugas dan wewenang Pengurus Besar PGRI dan begitupun selanjutnya sampai ke Provinsi dan atau Kabupaten/kota

5.     Kedudukan
a.       Kedudukan DKGI pusat berada di tempat kedudukan Pengurus Besar PGRI dan begitupun di tingkat Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
b.       Wilayah kerja DKGI adalah wilayah kerja organisasi PGRI yang setingkat dengan tingkatan dari organisasi PGRI di maksud.
c.       Apabila pengurus PGRI Provinsi belum terbentuk dan karena itu DKGI belum bisa terbentuk maka tugas kerja daerah tersebut dijabat oleh pengurus daerah PGRI terdekat, begitupun dengan PGRI Kabupaten/ Kota.
d.       Fungsi dan tugas DKGI di tingkat cabang dan ranting PGRI menjadi tanggung jawab pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
e.       Pelimpahan tugas sebagaimana dalam butir c diatas ditetapkan melalui surat keputusan pengurus besar PGRI khusus untuk PGRI Provinsi, dan dari pengurus PGRI Provinsi untuk PGRI Kabupaten/Kota. 

6.     Susunan Pengurus
a.     Susunan keanggotaan DKGI terdiri dari unsur Dewan Penasihat, Badan Pimpinan Organisasi, Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis, dan yang lainnya sesuai dengan keperluan.
b.     Susunan pengurus DKGI sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan 5 anggota dengan jumlah seluruhnya paling banyaknya 7 orang untuk daerah.
c.     Susunan anggota DKGI terdiri dari unsur Dewan Penasihat, Badan Pimpinan Organisasi, Himpunan Profesi dan keahlian sejenis dan yang lainnya yang terdiri dari latar belakang yang berbeda-beda baik profesi maupun pengalamannya misalnya pendidikan, kebudayaan, kemasyarakatan dan lainnya.
d.     Jika diperlukan maka Keanggotaan DKGI bisa saja ditambahkan sebanyak 3 orang anggota tidak tetap, yang penunjukkannya atas dasar keperluan terhadap keahlian tertentu sesuai dengan kasus atau permasalahan yang ditangani.
e.     Selama menangani masalah, maka anggota DKGI tidak tetap sebagaimana ayat (d) di atas pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota tetap lainnya.
f.      Masa jabatan anggota DKGI tidak tetap segera berakhir apabila masalah yang ditangani sudah selesai berdasarkan berbagai sisi norma dan ketentuan yang ada.

7.     Tata Cara Penyusunan Pengurus dan Anggota
a.     Ketua DKGI Pusat dipilih melalui Konferensi Pusat PGRI, dan ketua di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota melalui Konferensi Kerja PGRI Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
b.     Ketua DKGI terpilih selaku formatur tunggal dan atas dasar masukan dari pengurus PGRI berkewajiban untuk segera menunjuk, mengangkat dan menetapkan sekretaris, bendahara dan anggota secara lengkap.
c.     Sebelum DKGI menjalankan fungsi dan tugasnya maka ketua DKGI memberitahukan terlebih dahulu kepada pengurus PGRI tentang susunan pengurus secara resmi dan lengkap.
d.     Penunjukan, pengangkatan dan pengesahan anggota DKGI tidak tetap dilakukan oleh ketua DKGI atas musyawarah dengan pengurus dan konsultasi dengan pengurus PGRI.
e.     Apabila salah seorang anggota DKGI meninggal dunia atau mengundurkan diri atau karena suatu hal diberhentikan sebagai anggota maka penggantiannya dilakukan oleh ketua DKGI atas musyawarah seperti ayat tersebut diatas.
f.      Pemberhentian terhadap anggota DKGI hanya dilakukan apabila yang bersangkutan dinilai melanggar aturan yang ditentukan dan tidak lagi sesuai dengan syarat-syarat sebagai pengurus atau anggota DKGI.

8.     Syarat-Syarat Pengurus dan Anggota
Syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh seseorang untuk dapat dipilih, diangkat atau ditunjuk menjadi pengurus atau anggota DKGI adalah guru dan tenaga kependidikan lainnya yang di yakini :
a.     Beriman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Berjiwa nasionalisme yang berlandaskan Pancasila dan  UUD 1945.
c.     Memiliki kepribadian yang dapat diterima dan disegani serta memiliki kredibilitas profesi kependidikan yang cukup tinggi.
d.    Loyalitas yang tinggi terhadap organisasi PGRI, peka terhadap perkembangan permasalahan yang muncul di lingkungan kependidikan dan maupun kemasyarakatan.
e.     Menguasai masalah kependidikan, guru dan tenaga kependidikan.
f.      Bersih, jujur, adil, sabar, terbuka dan berwibawa.


9.     Masa Jabatan Pengurus
a.     Masa jabatan kepengurusan DKGI sama dengan masa jabatan pengurus PGRI yaitu selama 5 tahun.
b.     Masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu di atas segera berlaku setelah adanya pengesahan secara keorganisasian dari Pengurus Besar PGRI, dan pengesahan dari Pengurus PGRI yang ada pada daerah tersebut.

10.   Tugas dan Wewenang
Sesuai dengan AD PGRI BAB XVII pasal 30 ayat 2, dan ART PGRI BAB XXVI pasal 29, maka tugas dan fungsi DKGI adalah :
1.       Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan  tentang pelaksanaan, penegakan, pelanggaran disiplin organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia kepada Badan Pimpinan organisasi dan membentuknya tentang
a.          Pelaksanaan bimbingan, pengawasan, penilaian dalam pelaksanaan disiplin organisasi serta Kode Etik Guru Indonesia
b.         Pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran disiplin organisasi yang terjadi wilayah kewenangannya.
c.          Pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia yang dilakukan baik oleh pengurus maupun oleh anggota serta saran dan pendapat tentang tindakan yang selayaknya dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.
d.         Pelaksanaan dan cara  penegakan disiplin organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia
e.          Pembinaan hubungan dengan mitra organisasi dibidang penegakan serta pelanggaran disiplin organisasi serta Kode Etik Guru.
2.       Pelaksanan tugas dan bimbingan, pembinaan, penegakan disiplin, hubungan dan pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia sebagaimana ayat-ayat diatas dilakukan bersama pengurus PGRI di segenap perangkat serta jajaran disemua tingkatan.
3.       Pelaksanaan tugas penilaian dan pengawasan pelaksanaan kode etik profesi sebagaimana ayat-ayat diatas dilakukan melalui masing-masing DKGI disemua tingkatan organisasi.

11.  Pertanggung Jawaban
DKGI Pusat bertanggung jawab kepada Pengurus Besar PGRI melalui Kongres dan Konpus PGRI, DKRI PGRI Provisi dan atau Kabupaten/Kota melalui Konprov/Konkerprov dan Konkab/Kota di Provinsi dan atau di Kabupaten/kota.

12.  Ketentuan Persidangan
DKGI pada waktu melaksanakan tugas dan fungsinya terutama tugas penilaian dan pengawasan perlu menyelenggarakan persidangan-persidangan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Pelaksanaan persidangan DKGI akan dianggap sah apabila dihadiri lebih dari satu perdua dari jumlah anggota.
b.       Waktu dan jumlah persidangan tergantung kebutuhan, dan dari hasil seluruh persidangan akan menjadi laporan pertanggungjawaban satu tahun satu kali dalam forum organisasi yang disebut Konpus, konkerprov, dan atau Konkerkab/kot PGRI, dan lima tahun sekali dalam Kongres dan atau Konkab/kot PGRI.
c.       DKGI dalam melaksanakan persidangan harus bersifat tertutup, kecuali apabila dikehendaki lain, dan ditentukan seluruhnya oleh DKGI itu sendiri.
d.       Ketua DKGI menjadi pimpinan sidang, apabila berhalangan hadir, maka persidangan sementara ditunda.
e.       Sekretaris bertanggung jawab atas seluruh pencatatan dan pelaporan hasil sidang, apabila sekertaris berhalangan bisa digantikan oleh anggota yng ditunjuk pimpinan sidang yang disepakati anggota yang lainnya.

13.  Keputusan Persidangan
a.       Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat; dan apabila tidak tercapai maka pengambilan keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak.
b.       Perhitungan suara dilakukan secara bebas dan rahasia dari setiap anggota yang memiliki hak bicara atau hak suara
c.       Keputusan yang diambil harus diteruskan ke Pengurus PGRI yang setingkat untuk segera menindaklanjuti seperlunya.

14. Garis Hubungan Kerja
a.       Garis hubungan kerja antara DKRI pusat dengan provinsi dan atau Kabupaten/Kota dalah bersifat konsultatif, pelaporan maupun pelimpahan wewenang penanganan masalah kasus pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia.
b.       Garis hubungan kerja DKGI dengan pengurus PB PGRI dan atau pengurus PGRI Provinsi dan atau Kabupaten/Kota didasarkan bahwa DKGI adalah kelengkapan perangkat organisasi otonom yang dibanggakan.
c.       Keputusan DKGI harus menjadi keputusan Pengurus PGRI, dan pengurus PGRI harus melaksanakan keputusan DKGI yang setingkat dengan pengurus PGRI.
d.       Apabila DKGI mengadakan garis hubungan kerja dengan pengurus PGRI lebih tinggi tingkatannya maka harus melalui pengurus PGRI yang setingkat dengan DKGI tersebut.

15.  Administrasi dan Pendanaan
a.       Administrasi DKGI dikelola oleh sekertaris dan tatalaksana perkantoran berpedoman/mengikuti dan ditunjang oleh pengurus PGRI
b.       Pengelola sekertariat DKGI harus bertanggung jawab atas jaminan kerahasiaan seluruh berkas-berkas persidangan dan yang lainnya.
c.       Pendanaan yang dibutuhkan untuk kelancaran dalam menjalankan fungsi dan tugas DKGI menjadi tanggung jawab pengurus PGRI.









16.  Pembinan Dan Pemasyarakatan
         a.  Tujuan
Meningkatkan mutu pengabadian profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional, khususnya program pembangunan pendidikan dengan jalan :
1.         Meningkatkan permasyarakatan Kode Etik Guru Indonesia terhadap seluruh guru dan tenaga kependidikan lainnya serta masyarakat secara umum.
2.         Meningkatkan perilaku guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam pemahaman, penghayatan, dan pengamalan etika guru demi terciptanya proses pengabdian profesi kependidikan yang lebih baik.
3.         Menciptakan suasana masyarakat yang lebih kondusif, sehingga akan lebih menguntungkan dalam proses pengabdian dan penerapan etika guru.

b. Sasaran yang Ingin Dicapai
Sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam pasal 17 di atas, maka sasaran dari pembinanan dan permasyarakatan Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Guru dan tenaga kependidikan lainnya dapat menjalankan pengabdian khususnya di bidang pendidikan dengan baik.
2.    Terjadinya pemahaman tentang etika guru bagi calon guru dan tenaga kependidikan lainnya yang berada di lembaga kependidikan.
3.    Tumbuhnya pengakuan dari pemerintah dan masyarakat secara luas akan pengabdian profesi kependidikan dan Kode Etik Guru Indonesia.

         c.   Jenis Kegiatan
1.    Menganjurkan kepala pemerintah dan swasta penyelenggara pendidikan untuk memasukkan materi Kode Etik Guru Indonesia khususnya di lembaga kependidikan.
2.    Menyelenggarakan berbagai pertemuan professional secara individual kelompok maupun klasikal dalam membahas dan mengkaji berbagai aspek Etika Guru.
3.    Menyebarluaskan informasi secara tertulis melalui majalah suara guru dan yang lainnya tentang Kode Etik Guru Indonesia terhadap calon guru dan guru serta tenaga kependidikan lainnya.
4.    Menyelanggarakan berbagai kegiatan lainnya yang dinilai tidak mengikat dan dapat mencapai pemasyarakatan dan pembinaan Kode Etik Guru Indonesia baik di lingkungan kependidikan mauoun di pemerintah dan masyarakat.

         d.  Materi Pemasyarakatan dan Pembinaan
1.    Kode Etik Guru Indonesia
2.    Lapal pengucapan janji dan sumpah guru dan tenaga kependidikan lainnya
3.    Hukum, aturan dan ketentuan yang ada kaitannya dengan kependidikan
4.    Status guru
5.    Materi-materi lain yang dapat dinilai menunjang terhadap tercapainya permasyarakat dan pembinaan Kode Etik Guru Indonesia


         e.  Pelaksanaan Kegiatan
1.    Kegiatan permasyarakatan dan pembinaan Kode Etik Guru Indonesia dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Guru dengan jalan bahwa pengurus pusat bertanggung jawab untuk menetapkan garis-garis besar permayarakatan dan pembinaan (GBPP) untuk dijabarkan dan dikoordinasikan pelaksanaannya di daerah.
2.    Dalam melaksanakan permasyarakatan dan pembinaan seperti ayat satu di atas, maka Dewan Kehormatan Guru dapat bekerja sama dengan pengurus PGRI, mitra pendidikan, dan instansi pemerintah dan kemasyarakatan lainnya, yang pelaksaannya di bawah koordinasi Pengurus PGRI.

BAB III
PENUTUP

A.       Simpulan
Dewan Kehormatan Guru Indonesia adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakkan, dan pelanggaran disiplin serta etika profesi guru. Keorganisasian Dewan Kehormatan Guru Indonesia merupakan peraturan atau pedoman pelaksanaan yang dijabarkan dari Anggaran Dasar ( AD ) PGRI BAB XVII pasal 30, dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) PGRI BAB XXVI pasal 92 tentang Status, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang dalam rangka penegakan Kode Etik Guru.

B.       Saran
Dewan Kehormatan Guru Indonesia hendaknya dapat menjalankan tugas dan  kewajibannya sebagai anggota organisasi PGRI supaya pelaksanaan kaidah-kaidah dapat berjalan dengan lancar dan organisasi dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.


DAFTAR PUSTAKA
 

Buku Pendidikan Sejarah Perjuangan dan Jati Diri PGRI untuk Perguruan Tinggi, 2011, Jakarta : YPLP / PPLP PGRI Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTINGAN TERBARU

Sejarah SUBKOSS menjadi KODAM II/Sriwijaya

 

POSTINGAN POPULER