Tulisan Bergerak

Selamat Datang. Selamat Mengunjungi halaman blog saya. Semoga anda menyukainya dan menemukan apa yang engkau cari. Terima Kasih. Barakallah.

Sabtu, 16 November 2024

Sejarah Singkat Wilayah Administratif Kota Lubuk Linggau

Di awal perkembangannya, sebelum dinamakan Lubuk Linggau disebut dengan nama Batu Kuning. Daerah Batu Kuning diperoleh dari catatan perjuangan Sultan Mahmud Badaruddin II dalam upaya pemerintahan Kesultanan Palembang Darussalam perang melawan Inggris untuk menguasai Palembang pada tahun 1812. Lalu Belanda juga berkeinginan menguasai Palembang, maka pada tahun 1821 pemerintahan kesultanan jatuh ke tangan Belanda dan diganti dengan pemerintahan Karesidenan Palembang tahun 1823. Sejak saat itu, Belanda mulai mengatur wilayah administrasi kekuasaannya hingga daerah pedalaman. Sehingga daerah Batu Kuning dibagi menjadi dua yakni Batu Kuning Kelingi yang masyakatnya berada disepanjang Sungai Kelingi dan Batu Kuning Lakitan yang masyarakatnya berada disepanjang Sungai Lakitan.

 

Selanjutnya Belanda mulai mengatur pemerintahan daerah dipedalaman menjadi wilayah administratif terendah, maka pada tahun 1859 dibentuk marga Sindang Kelingi Ilir atas penggabungan wilayah Batu Kuning Kelingi dan Batu Kuning Lakitan berkedudukan pada sebuah dusun kecil bernama Lubuk Linggau. Dalam catatan Belanda tahun 1906, marga Sindang Kelingi Ilir terbagi beberapa dusun, yakni Ulak Surung, Petanang, Batu Pepe, Durian Rampak, Tanjung Raya, Lubuk Tanjung, Kayu Ara, Lubuk Aman dan Batu Urip.

 

Keberadaan Lubuk Linggau semakin eksis ketika Belanda melalui perusahaan ZSS (Zuid Sumatra Staatsspoorwegen) mulai membangun jalur kereta api rute Palembang - Lubuk Linggau, yang pembangunannya dimulai dari Kertapati tahun 1914 dan sampai di Lubuk Linggau tahun 1933. Keadaan ini menjadikan Lubuk Linggau menjadi daerah strategis menunjang perekonomian kolonial dengan keberadaan perkebunan-perkebunan Belanda seperti Kebun Sawit di Taba Pingin, Kebun Karet di Belalau dan Air Temam. Karena kereta api menjadi sarana angkutan hasil bumi dan juga penumpang. Sehingga semula status Lubuk Linggau hanya berstatus ibukota marga Sindang Kelingi Ilir dinaikkan statusnya menjadi ibukota pemerintahan kolonial Belanda yaitu Onder Afdeeling Moesi Oeloe pada tahun 1934.      

 

Memasuki pada pendudukan Jepang, praktis Lubuk Linggau yang dahulu dikuasai Belanda jatuh ketangan Jepang tahun 1942. Sehingga semua struktur pemerintahan Kolonial Belanda diubah namanya dalam bentuk istilah Jepang, seperti Onder Afdeeling Moesi Oeloe diubah menjadi Musikami Gun. Pada tanggal 20 April 1943, Musikami Gun digabungkan dengan Rawas Gun (pada masa kolonial; Onder Afdeeling Rawas) sehingga membentuk pemerintahan baru yakni Bunshu Musikami Rawas. Penggabungan inilah akhirnya menjadi hari jadi Kabupaten Musi Rawas.    

 

Setelah Indonesia merdeka, dibentuk pemerintahan Kabupaten Musi Ulu Rawas membawahi Kawedanaan Musi Ulu berpusat di Lubuk Linggau dan Kawedanaan Rawas berpusat di Surulangun. Pada masa revolusi fisik mempertahankan kemerdekaan 1945-1949, Lubuk Linggau menjadi ibukota sementara pemerintahan sipil yaitu Karesidenan Palembang, sebelumnya berada di Palembang dan juga Lahat. Pemindahan ini tidak lepas dari Belanda yang ingin kembali menguasai Sumatera Selatan yang dibuktikan dengan peristiwa Perang 5 hari 5 malam di Palembang tanggal 1-5 Januari 1947, lalu peristiwa Agresi Militer Belanda I yang menyerang Lahat tanggal 21 Juli 1947. Tidak hanya itu, Lubuk Linggau juga menjadi pusat komando militer SUBKOSS (Sub Komandemen Sumatera Selatan), karena markas sebelumnya juga berada di Palembang dan Lahat. Sejak saat itu, Lubuk Linggau menjadi pusat pemerintahan sipil dan militer.     

 

Tahun 1956, Lubuk Linggau menjadi Ibukota Daerah Swatantra Tingkat II Musi Rawas. Berlanjut pada tahun 1981, Lubuk Linggau ditetapkan sebagai Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 tanggal 30 Oktober 1981. Sehingga pemerintah Kota Administratif Lubuk Linggau bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas.

 

Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, istilah kota administratif tidak lagi digunakan di Indonesia karena pembagian provinsi hanya terdiri atas kabupaten dan kota. Akibatnya, kota administratif harus mengubah statusnya menjadi kota atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya. Sehingga pada tahun 2001, Lubuk Linggau ditingkatkan statusnya sebagai Kota berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tanggal 21 Juni 2001. Barulah pada tanggal 17 Oktober 2001, Lubuk Linggau ditetapkan menjadi Daerah Otonom.

 

(Sumber: Susetyo, Berlian. Azman, Mohammad. Hanika, Sisca Arie. (2024). Sejarah Lubuk Linggau dari Masa Awal hingga Terbentuknya Kota. Jombang: CV. Nakomu).


POSTINGAN TERBARU

Sejarah Singkat Wilayah Administratif Kota Lubuk Linggau

Di awal perkembangannya, sebelum dinamakan Lubuk Linggau disebut dengan nama Batu Kuning. Daerah Batu Kuning diperoleh dari catatan perjuang...

POSTINGAN POPULER